Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2023/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengembangan, Penataan Dan Pembinaan, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat.
- 1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Susunan Organisasi;
3. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
4. Kelompok Jabatan;
5. Tata Kerja;
6. Kepegawaian dan Eselon;
7. Pendanaan; dan
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
- 11 Halaman
|