Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Lambang dan Pemerintahan daerah; Ketentuan mengenai Jenis, Kedudukan dan Fungsi Lambang Daerah, Desain Lambang Daerah; Penggunaan dan Penempatan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat