Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga yang meliputi Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Persyaratan Dan Tata Cara Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa dan Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat