Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 6 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.11, LL Kota Singkawang : 6 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan