Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, INOVASI DAERAH DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (Bentuk Inovasi Daerah, Kriteria Inovasi Daerah), PENGUSULAN, PENETAPAN, SISTEM PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH (Sistem Inovasi Daerah, Kelembagaan Inovasi Daerah, Jaringan Inovasi Daerah), UJI COBA INOVASI DAERAH, PELINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH (Penerapan, Penilaian, Penghargaan), PENYEBARAN DAN PENERAPAN INOVASI DAERAH, KERJA SAMA, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat