Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Tata Cara Penggunaan Dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Labuhan Selatan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM, PENGALOKASIAN, PENYALURAN DANA DESA, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (Umum), PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Labuhan Selatan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
24 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 05
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan