Peraturan Ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM, PENGALOKASIAN, PENYALURAN DANA DESA, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (Umum), PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat