Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten Kebumen Tahun 2012 adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan mensyaratkan adanya dana pendamping (cost sharing) dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang digunakan untuk Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat, Rehabilitasi Rusak Sedang, Pembangunan Ruang Kelas Baru, Pembangunan Ruang Perpustakaan dan Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Alat Peraga Pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dalam rangka menunjang pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat