Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 43 Tahun 2012

Tata Cara Penyaluran Dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa di Kabupaten Kebumen Tahun 2012 adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan mensyaratkan adanya dana pendamping (cost sharing) dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang digunakan untuk Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat, Rehabilitasi Rusak Sedang, Pembangunan Ruang Kelas Baru, Pembangunan Ruang Perpustakaan dan Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Alat Peraga Pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dalam rangka menunjang pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.43
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan