Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi pembagian subklasifikasi usaha jasa konstruksi, pembagian subkualifikasi usaha jasa konstruksi, rekomendasi, persyaratan permohonan IUJK, kartu penanggung jawab teknik badan usaha, sertifikat IUJK, tanda daftar usaha orang perseorangan, laporan, pembinaan, pelaporan masyarakat, dan penyesuaian IUJK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat