Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang meliputi pembagian subklasifikasi usaha jasa konstruksi, pembagian subkualifikasi usaha jasa konstruksi, rekomendasi, persyaratan permohonan IUJK, kartu penanggung jawab teknik badan usaha, sertifikat IUJK, tanda daftar usaha orang perseorangan, laporan, pembinaan, pelaporan masyarakat, dan penyesuaian IUJK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.30
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan