Ganti Rugi Bangunan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Besaran Ganti Rugi Bangunan Yang Tanahnya Digunakan Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Di Kabupaten Kebumen Tahun 2012
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan jenis/type bangunan
dalam pelaksanaan gan ti rugi bangunan yang tanahnya
digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum
di Kabupaten Kebumen Tahun 2012, perlu mengubah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Be saran Gan ti Rugi Bangunan yang Tanahnya Digunakan
untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum di
Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Besaran Ganti Rugi
Bangunan yang Tanahnya Diguna.kan untuk
Pembangunan bagi Kepentingan Umum di Kabupaten
Kebumen Tahun 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Besaran Ganti Rugi Bangunan yang Tanahnya Digunakan untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum di Kabupaten Kebumen Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Besaran Ganti Rugi Bangunan yang Tanahnya Digunakan untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum di Kabupaten Kebumen Tahun 2012 diubah.
- 3 halaman
|