Pasal 1 diubah dan harus dibaca sebagai berikut : Perubahan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 106.283.366.450,- (seratus enam milyard dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat