Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Pasal 1 angka 32 dan 33 diubah, angka 47,48 dan 49 dihapus, dan ditambah 1 angka yakni angka 50. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan c diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b diubah. Ketentuan Pasal 9 huruf b angka 2 huruf d) dan huruf e angka 2 huruf d) angka 6) diubah, ditambah angka 19), serta ditambah 1 huruf yakni huruf e) dan huruf j ditambah 1 angka yakni angka 3, dan huruf n dihapus. Ketentuan Pasal 11 ayat (7) huruf c diubah, huruf f angka 3 dihapus dan ayat (8) huruf h dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat