Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dimana beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 70) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota; Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 70 Tahun 2020, Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 70 Tahun 2020 diubah sebagai berikut; Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, dan Lampiran didalam Peraturan Walikota ini ditambahkan menjadi 3 (tiga) lampiran, yakni Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat