Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dimana beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 70) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota; Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 70 Tahun 2020, Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 70 Tahun 2020 diubah sebagai berikut; Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, dan Lampiran didalam Peraturan Walikota ini ditambahkan menjadi 3 (tiga) lampiran, yakni Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
06 November 2023
Tanggal Pengundangan
06 November 2023
Tanggal Berlaku
06 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2023 Nomor 195
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan