Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengelolaan Masjid Agung Kubah Timah Kota Pangkalpinang dan Fasilitas Pendukung Lainnya yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, nama, status, dan sifat pengelolaan, badan pengelola masjid agung, sarana dan prasarana, pengelola keuangan, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat