apbd - sisa perhitungan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dngan adanya sisa Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2000 maka perlu pengaturan: bahwa umuk maksud tersebut diatas perlu pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Uudang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Permendagri No 2 Tahun 1991; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No 9 Tahun 1987; Kepmendagri No 10 Tahun 1998; Kepmendagri No 3 Tahun 1999; Perda Kab Rembang No Tahun ;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2000.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2001.
- 5 hal
|