Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2023

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Maros. PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp1.479.688.652.614,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat belas rupiah) bertambah sebesar Rp106.802.640.979,00 (seratus enam miliar delapan ratus dua juta enam ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp1.586.491.293.593,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) PASAL 3 : Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PASAL 5 : Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a PASAL 7 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini. PASAL 10 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini PASAL 11 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
29 September 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan