Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2001

Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, persyaratan pembentukan desa, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, batas wilayah desa, pembagian wilayah desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
06 November 2001
Tanggal Berlaku
06 November 2001
Sumber
LD.2001/No. 19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan