BELANJA BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan Dan Produksi Lainnya Unit I Jawa Tengah Dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan
Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan dan Produksi Lainnya Unit I Jawa
Tengah dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan
Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2012
perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani
Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan dan Produksi Lainnya
Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan Proyek Induk
Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor
Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Jasa Lingkungan Dan Produksi Lainnya Unit I Jawa Tengah Dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Tahun Anggaran 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
- 4 halaman
|