Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Sumber Dan Rumus Penetapan, Mekanisme Pencairan, Penggunaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, dan Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat