Peraturan ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM,MAKSUD DAN TUJUAN,RUANG LINGKUP, STRATEGI, SASARAN, KEGIATAN, TARGET, DAN INDIKATOR KINERJA(Ruang Lingkup,Bagian Kedua Strate,Bagian Ketiga Sasaran,Bagian Keempat Kegiatan,Bagian Kelima Target dan Indikator Kinerja), TIM KOORDINASI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI (Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten, Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa/Kelurahan), KONVERGENSI DAN INTEGRASI PROGRAM, PERAN LINTAS SEKTOR DAN PERANGKAT DAERAH, PENDEKATAN PENURUNAN STUNTING (Kemandirian Keluarga, Edukasi, Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi, Strategi dan Metode Komunikasi Perubahan Perilaku, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Penelitian dan Pengembangan), PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat