Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 18 Tahun 2023

Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM,MAKSUD DAN TUJUAN,RUANG LINGKUP, STRATEGI, SASARAN, KEGIATAN, TARGET, DAN INDIKATOR KINERJA(Ruang Lingkup,Bagian Kedua Strate,Bagian Ketiga Sasaran,Bagian Keempat Kegiatan,Bagian Kelima Target dan Indikator Kinerja), TIM KOORDINASI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI (Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten, Tim Koordinasi Tingkat Kecamatan, Tim Koordinasi Tingkat Desa/Kelurahan), KONVERGENSI DAN INTEGRASI PROGRAM, PERAN LINTAS SEKTOR DAN PERANGKAT DAERAH, PENDEKATAN PENURUNAN STUNTING (Kemandirian Keluarga, Edukasi, Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi, Strategi dan Metode Komunikasi Perubahan Perilaku, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Penelitian dan Pengembangan), PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, PENDANAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan