Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 8 Tahun 2023

Pendoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Labuhan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM,RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS (Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten, Perjalanan Dinas Luar Daerah), DOKUMEN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS(Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten, Perjalanan Dinas Luar Daerah, Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Teknis dan Bimbingan Teknis), BIAYA PERJALANAN DINAS, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pendoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Labuhan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
24 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 08
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan