Peraturan ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM,RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS (Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten, Perjalanan Dinas Luar Daerah), DOKUMEN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS(Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten, Perjalanan Dinas Luar Daerah, Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Teknis dan Bimbingan Teknis), BIAYA PERJALANAN DINAS, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat