Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 12 Tahun 2020, yaitu Ketentuan Pasal 10 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat