PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-NOMOR-26-TAHUN-2023-TENTANG-PEMBEBASAN-SANKSI-DENDA-ADMINISTRATIF-PAJAK-DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa terjadinya bencana non alam berupa penyebaran Corona Virus Disease 2019, berdampak menurunnya kemampuan membayar pajak daerah, sehingga
diperlukan upaya Pemerintah Kota Denpasar untuk meminimalisir jumlah piutang pajak daerah dengan mengakomodir penghapusan sanksi denda pajak selama
pandemic Corona Virus Disease 2019 sebagai stimulus bagi wajib pajak;
c. bahwa Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2023
- Peraturan Walikota tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Nomor
26 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Denda
Administratif Pajak Daerah
- -
- 3 Halaman
|