Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2023 yaitu Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah satu angka yakni angka 32 dan Ketentuan Pasal 22 ditambah 2 ayat yakni ayat (5) dan ayat (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat