Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pendataan nelayan dan kartu identitas nelayan; b. pengelolaan informasi perikanan tangkap; c. penyelenggaraan perlindungan nelayan; d. penyelenggaraan pemberdayaan nelayan; e. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat