Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran yang meliputi Pendaftaran Dan Pendataan, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa, Kriteria Wajib Pajak Dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat