Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGGUNAAN, MENU DAN PEMANFAATAN KEGIATAN BOK (Penggunaan dan Menu Kegiatan BOK, Pemanfaatan Kegiatan BOK),TATA CARA PELAKSANAAN BOK,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat