Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang meliputi Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Tata Cara Pencegahan, Penanganan, Pemulihan Dan Reintegrasi Sosial, Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja P2TP2A Kartika, PPT Kartika, Dan KPAD Atau KPAK, Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Forum Anak dan Monitoring Dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat