Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 116 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang meliputi Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Tata Cara Pencegahan, Penanganan, Pemulihan Dan Reintegrasi Sosial, Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja P2TP2A Kartika, PPT Kartika, Dan KPAD Atau KPAK, Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Forum Anak dan Monitoring Dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 116 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
116
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
08 November 2013
Tanggal Pengundangan
08 November 2013
Tanggal Berlaku
08 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.116
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan