Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 115 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah yang meliputi Pendaftaran Dan Pendataan, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian SKPD, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Jenis Dan Isi Formulir Penagihan, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa, Kriteria Wajib Pajak Dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan, Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan Pengawasan Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 115 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
08 November 2013
Tanggal Pengundangan
08 November 2013
Tanggal Berlaku
08 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.115
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan