Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 66 Tahun 2023

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Prof.Dr.H.M.ANWAR MAKKATUTU BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP BAB III : PENGELOLAAN KEUANGAN BAB IV : PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BAB V : PELAKSANAAN ANGGARAN BLUD BAB VI : PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN, ENTITAS DAN BASIS AKUNTANSI BAB VII : AKUNTABILITAS KINERJA BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 66 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Prof.Dr.H.M.ANWAR MAKKATUTU BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
25 September 2023
Tanggal Pengundangan
25 September 2023
Tanggal Berlaku
25 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 66
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan