Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 123 Tahun 2013

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen se bagai pedoman dalam penyusunan La po ran Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Laporan Keuangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 123 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
123
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2013
Tanggal Berlaku
20 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.123
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan