Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 91 Tahun 2013

Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Pemasangan Reklame Di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Pemasangan Reklame Di Kabupaten Kebumen yang meliputi Permohonan pemasangan reklame dilakukan oleh pemohon dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati c.q. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kebumen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 91 Tahun 2013 tentang Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Pemasangan Reklame Di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 September 2013
Tanggal Pengundangan
20 September 2013
Tanggal Berlaku
20 September 2013
Sumber
BD.2013/NO.91
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan