Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi Mendelegasikan Wewenang Pemberian Izin Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen kepada pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat