Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 85 Tahun 2013

Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Penggunaan Gelar Akademik, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.85
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengakuan Penggunaan Gelar Akademik/Kesarjanaan Dalam Kedinasan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan