Peraturan ini mengatur mengenai Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan; meliputi: ketentuan umum; penggunaan kartu kredit pemerintah daerah; pengelolaan kartu kredit; pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD; pelaksanaan pembayaran KKPD; biaya penggunaan KKPD; monitoring dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat