Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2023 nomor 6) diubah sehingga berbunyi, sebagai berikut: 1. Diantara pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 2A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Target Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diubah guna menyesuaikan dengan target pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tribulan keempat Tahun Anggaran 2023. 2. Ketentuan lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG TARGET PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
23 November 2023
Tanggal Pengundangan
23 November 2023
Tanggal Berlaku
23 November 2023
Sumber
BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan