Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2023 nomor 6) diubah sehingga berbunyi, sebagai berikut: 1. Diantara pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 2A berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Target Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diubah guna menyesuaikan dengan target pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tribulan keempat Tahun Anggaran 2023. 2. Ketentuan lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat