TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK: |
- a . bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, pastisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan untuk mengimplementasikan surat dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.3/2890/BPD tanggal 5 Juli 2023 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Desa serta untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang akuntabel, perlu diatur pedoman pelaksanaan non tunai di lingkup Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 210, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2009 Nomor3)
- TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
- 12 hlm
|