PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMAS LENGKAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMAS LENGKAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KETIGA angka 2 Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Sadan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak alas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan memberikan kepastian kebijakan pelaksanaan pecepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak alas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disampaikan wajib pajak guna memperoleh Hak Milik berupa Sertifikat Tanah perlu di atur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor
B/4116/KSP.00/70-72/07 /2023 tanggal 18 Juli 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah se Provinsi Bengkulu
poin ke 5 Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyusun Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah terkait dengan
pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan melalui pendaftaran tanah
sistematis lengkap sebagaimana disebutkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh Wilayah Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5804);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (Berita Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan Dalam Rangka Simplikasi Regulasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2166);
9. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
10. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin;
- PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMAS LENGKAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
- 8 hlm
|