Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2023

Penyesuaian Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pertanian Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Penyesuaian Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi. (2) Struktur dan besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 41 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pertanian Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
31 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2023
Tanggal Berlaku
31 Juli 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 No 41 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1704868348_PERBUP-NO-41-TAHUN-2023-TENTANG-PENYESUAIAN-TARIF-RETRIBUSI-PENJUALAN-PRODUKSI-USAHA-DAERAH-PERTANIAN-KABUPATEN-PROBOLINGGO-(1).pdf
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan