Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2023

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peratuan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023; Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A (1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil). (2) Pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. dan merubah lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2023
Sumber
BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 32
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan