peratuan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023; Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A (1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil). (2) Pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. dan merubah lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat