peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011, Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013, Nomor 34), disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel Walikota melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Kota Pasuruan. (1a) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengendalian kecurangan. (1b) Ketentuan mengenai pengendalian kecurangan diatur dalam Peraturan Walikota. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat