Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2023

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011, Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013, Nomor 34), disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel Walikota melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Kota Pasuruan. (1a) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengendalian kecurangan. (1b) Ketentuan mengenai pengendalian kecurangan diatur dalam Peraturan Walikota. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2023
Sumber
BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 24
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan