evaluasi akuntabilitas kinerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2023/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik,
bersih dan bertanggungjawab serta untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik, diperlukan evaluasi akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah; bahwa evaluasi akuntabilitas kinerja merupakan bagian dari rangkaian sistematik dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang baik dan terukur sebagai bentuk pelindungan kepada
masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah; bahwa materi muatan dalam Peraturan Bupati Semarang
Nomor 28 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Teknis Evaluasi
Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang lingkup Evaluasi AKIP yakni penyelenggaraan SAKIP terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pengukuran kinerja; c. pelaporan kinerja; d. evaluasi akuntabilitas kinerja internal; dan
e. monitoring pengelolaan data kinerja. Petunjuk pelaksanaan Evaluasi AKIP dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
- 38 hlm
|