Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, infrastruktur di kawasan konservasi, kebutuhan infrastruktur di kawasan konservasi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat