ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi
makro dan kerangka pendanaan, saldo anggaran sisa
anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan, dan
perubahan indikator kinerja kegiatan, maka perlu dilakukan
perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, maka perlu dijabarkan dalam dokumen
Perencanaan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negra Nomor
6056);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2022-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 10);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomoe 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 590);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 20182023;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 22) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor …. Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2022 Nomor 10 Tambahan lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 34);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Bantaeng Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1);
23. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 25 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2022
Nomor 25);
- Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantaeng
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati
Pasal 2 : Maksud Perubahan RKPD Tahun 2023 berpedoman & 2) Tujuan Perubahan RKPD Tahun 2023
Pasal 3 : Perubahan RKPD Tahun 2023
Pasal 4 : Dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 5 : Kepala BAPPEDA melakukan verifikasi kesesuaian antara
Perubahan RKPD Tahun 2023 dengan RKPD Tahun 2023
Pasal II
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|