Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 32 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantaeng Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati Pasal 2 : Maksud Perubahan RKPD Tahun 2023 berpedoman & 2) Tujuan Perubahan RKPD Tahun 2023 Pasal 3 : Perubahan RKPD Tahun 2023 Pasal 4 : Dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Pasal 5 : Kepala BAPPEDA melakukan verifikasi kesesuaian antara Perubahan RKPD Tahun 2023 dengan RKPD Tahun 2023 Pasal II Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 32
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan