Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN MAROS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF BAB V : AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS BAB VI : UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG PENDIDIKAN BAB VII : HAK DAN KEWAJIBAN BAB VIII : KERJA SAMA DAN KEMITRAAN BAB IX : PEMBINAAN BAB X : MONITORING DAN EVALUASI BAB XI : PENGHARGAAN DAN SANKSI BAB XII : PEMBIAYAAN BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN MAROS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 19
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan