Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa, Penetapan Rincian ADD, BHPD dan BHRD, Tahapan dan Mekanisme Penyaluran ADD, BHPD dan BHRD, Prioritas Penggunaan ADD, BHPD dan BHRD, Pelaporan ADD, BHPD, dan BHRD dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat