BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : PEMANFAATAN FASILITAS RUSUNAWA BAB V : REKOMENDASI PEMANFAATAN FASILITAS RUSUNAWA BAB VI : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI BAB VII : TARIF SEWA RUSUNAWA BAB VIII : PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PELAPORAN BAB IX : SANKSI ADMINISTRATIF BAB X : PENCABUTAN REKOMENDASI BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat