Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2023

PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : PEMANFAATAN FASILITAS RUSUNAWA BAB V : REKOMENDASI PEMANFAATAN FASILITAS RUSUNAWA BAB VI : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI BAB VII : TARIF SEWA RUSUNAWA BAB VIII : PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PELAPORAN BAB IX : SANKSI ADMINISTRATIF BAB X : PENCABUTAN REKOMENDASI BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
04 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2023
Tanggal Berlaku
04 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 21
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan