Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90 Seri G) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 9 Seri G) , diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 12 diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah; 6. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah; 7. Ketentuan dalam Pasal 15 diubah; 8. Ketentuan dalam Pasal 16 diubah; 9. Ketentuan dalam Pasal 17 Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat