penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK: |
- bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Kota Tangerang yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa perlu dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
- pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 71 Tahun 2012
- peraturan daerah ini membahas tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan Bab III Muatan Materi Pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan Bab IV Peran serta masyarakat Bab V Pembinaan dan pengawasan Bab VI Kerja sama BAB VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
- 8 hlm
|