PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 87) diubah PASAL 4 : Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan PASAL 5 : Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat