Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
16 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 15
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan